Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap 149,73 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Dapat Penghargaan Kapolres
Advertisement . Scroll to see content

Lawan Dugaan Fitnah, Ketua DPD KAI Jateng Polisikan Pemilik Akun FB Deka Ajeng

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:56 WIB
  • author Nanang SN
Lawan Dugaan Fitnah, Ketua DPD KAI Jateng Polisikan Pemilik Akun FB Deka Ajeng
Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti usai melaporkan pemilik akun FB Deka Ajeng dan Kustini di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

"Semula saya sebenarnya kasihan dengan Kustini, tapi kalau caranya begini, ya saya lawan. Baik Ajeng maupun Kustini, keduanya saya laporkan biar mendapat pelajaran," tegas Asri.

Atas narasi sesat yang diunggah Ajeng di sejumlah grup FB tersebut, Asri melaporkan berdasarkan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut