get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Gangguan Kesehatan Dini, Polres Sukoharjo Lakukan Pemeriksaan Personel

Lawan Dugaan Fitnah, Ketua DPD KAI Jateng Polisikan Pemilik Akun FB Deka Ajeng

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:56 WIB
header img
Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti usai melaporkan pemilik akun FB Deka Ajeng dan Kustini di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

"Semula saya sebenarnya kasihan dengan Kustini, tapi kalau caranya begini, ya saya lawan. Baik Ajeng maupun Kustini, keduanya saya laporkan biar mendapat pelajaran," tegas Asri.

Atas narasi sesat yang diunggah Ajeng di sejumlah grup FB tersebut, Asri melaporkan berdasarkan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut