Lawan Dugaan Fitnah, Ketua DPD KAI Jateng Polisikan Pemilik Akun FB Deka Ajeng
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:56 WIB

"Semula saya sebenarnya kasihan dengan Kustini, tapi kalau caranya begini, ya saya lawan. Baik Ajeng maupun Kustini, keduanya saya laporkan biar mendapat pelajaran," tegas Asri.
Atas narasi sesat yang diunggah Ajeng di sejumlah grup FB tersebut, Asri melaporkan berdasarkan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.
Editor : Joko Piroso