get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Sragen Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan, Ibu Kandung Tolak Lapor Polisi

Polsek Mondokan Sragen Selesaikan Kasus Pencurian Uang oleh Anak di Bawah Umur Lewat Restorative Jus

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:28 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat memberikan keterangan pers terkait penyelesaian kasus pencurian uang Rp7,7 juta oleh anak di bawah umur melalui Restorative Justice di Polsek Mondokan, Jumat (20/6/2025).Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id — Sebuah kasus pencurian uang tunai senilai Rp7,7 juta yang dilakukan oleh anak di bawah umur berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice oleh jajaran Polsek Mondokan Polres Sragen, Jumat (20/6/2025).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku anak yang masih dalam proses pertumbuhan.

Perkara ini bermula dari laporan Sapto Budi Sarwono (49), warga Dukuh Buras, Desa Sono, Kecamatan Mondokan, yang mewakili korban Narti (71), seorang buruh harian lepas warga Dukuh Ngunut, Desa Trombol. Korban melaporkan telah kehilangan uang tunai selama kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan total kerugian mencapai Rp7,7 juta.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mondokan, diamankan seorang pelajar berinisial DA (16). Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah itu akhirnya mengakui perbuatannya, yakni telah mencuri uang korban sebanyak tujuh kali. DA diketahui sebagai anak yatim piatu dan belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.

“Kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Syukurlah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai melalui Restorative Justice. Uang hasil pencurian sudah dikembalikan, dan korban mencabut laporan,” kata Kapolres Sragen.

Menurut Kapolres, penyidik memilih pendekatan kemanusiaan dan keadilan dengan mempertimbangkan faktor usia pelaku, latar belakang keluarga, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa Restorative Justice menjadi solusi efektif untuk penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, karena mampu menyelesaikan masalah tanpa menghancurkan masa depan pelaku.

“Pendekatan Restorative Justice ini memberikan ruang kepada pelaku anak untuk memperbaiki diri sekaligus menjadi solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.

Dengan kesepakatan damai ini, korban juga menyatakan tidak akan menuntut pelaku di kemudian hari. Kapolres berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan menginspirasi penerapan keadilan restoratif pada kasus serupa.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut