get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen dan Perguruan Silat Gelar Ziarah di TMP Sukowati, Kenang Jasa Pahlawan

Ayah Tiri di Sragen Setubuhi Anak SD hingga Hamil 7 Bulan, Kini Terancam Hukuman Berat

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:57 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat konferensi pers pengungkapan kasus ayah tiri setubuhi anak SD hingga hamil. (Foto: iNews/Joko P)

SRAGEN, iNewsSragen.id — Seorang ayah tiri berinisial AT (38), warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih duduk di kelas VI SD, hingga korban kini hamil dengan usia kandungan 6-7 bulan.

Korban, sebut saja Bunga (14), saat ini dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sragen. Kasus ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

Ironisnya, perbuatan bejat itu diketahui ibu kandung korban, namun tidak dilaporkan ke polisi. Warga desa yang geram menolak keberadaan keluarga tersebut, hingga mereka kini menempati area pemakaman desa untuk sementara waktu.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025), Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

"Konsep suka sama suka tidak berlaku untuk kasus ini. Anak di bawah umur secara hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk memberi persetujuan sah dalam aktivitas seksual. Di Indonesia, usia konsen minimal adalah 18 tahun," ujar AKBP Petrus.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut