get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anggota DPRD Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kejari Kembangkan Penyidikan

Kejari Ngawi Bakal Seret Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pabrik PMA

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:59 WIB
header img
Deretan sepeda motor dan mobil yang menjadi barang bukti yang disita Kejari Ngawi, (24/6).Foto:iNews/Asfi Manar

NGAWI, iNewsSragen.id -  Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ngawi hari ini, ( 24/6) merilis sitaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak dengan tersangka anggota DPRD Ngawi Winarto.

Barang bukti sitaan tersebut berupa 7 sepeda motor type PCX merek Yamaha  dan dua unit mobil masing masing sedan honda jazz dan satu unit mobil Inova  serta uang sitaan Rp 595 juta.

Sejumlah barang bukti tersebut disita dan dikembalikan dari sejumlah saksi, termasuk yang diamankan dari tangan tersangka.

"Dari barang bukti yang kami sita, semuanya ada kaitanya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, termasuk uang yang dikembalikan dari beberapa saksi,"  kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo dalam pers rilis tersebut.

Eriksa sendiri memastikan perkara ini akan terus berlanjut disamping mencari alat bukti lainya hingga layak dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pembebasan 19 hektar lahan untuk PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng tahun 2023.

"Tersangka kemungkinan bisa bertambah karena kami memasang pasal 55 KUHP, " tegas Eriksa yang sudah memeriksa sekitar 70 saksi dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.Foto:iNews/Asfi Manar

Terkait tindak pidana manipulasi pajak, Kasi Pidsus ini belum memberikan kepastian kerugian negara karena masih dalam pendalaman, hanya jika Wunarto terbukti melakukan sangkaan ini maka pengembalianya akan melalui proses peradilan.

"Jika terbukti adanya manipulasi pajak kepada pemerintahan kabupaten ngawi mengenai pajak daerah, tentunya nantinya akan dijadikan sebagai kerugian negara dan pada saat putusan akan dikembalikan kepada negara melaui proses persidangan," pungkasanya.

Seperti yang diberitakan oleh iNews.id sebelumnya, anggota DPRD Ngawi bernama Winarto di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ngawi, (26/5),  karena diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi pembebasan lahan pendirian pabrik PMA PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng tahun 2023 seluas 19 hektar senilai Rp 91 milyar karena didalamnya ada aset daerah yang ikut terjual.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut