Gegara Rekomendasi Bukan untuk Anak Kades, Camat di Ngawi Terancam Dipidanakan
NGAWI, iNewsSragen.id - Polemik seleksi calon sekretaris desa Tirak Kecamatan Kwadungan yang dimenangkan oleh calon berstatus narapidana bebas bersyarat, kini telah memasuki babak baru.
Setelah mendapatkan hasil pemenang dari seleksi tersebut, Camat Kwadungan Didik Hartanto akhirnya mengeluarkan rekom kepada Kepala Desa Tirak untuk memohonkan kepada Bupati Ngawi agar pelantikan Sekdes Desa Tirak untuk dialamatkan kepada pemenang kedua dari dua orang pemeroleh nilai tertinggi yang diajukan kepadanya.
"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi bagi jabatan sekdes untuk melantik pemenang kedua dengan alasan dan pertimbangan mendasar dari peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Didik ( 12/11).
Keputusan Camat Didik ini secara tidak langsung mengugurkan harapan Rizky Sepahadin - anak kepala desa Tirak - sebagai pemenang pertama calon sekdes karena rekom ditujukan kepada Riza Herdiyan Permadi sebagai pemenang kedua.
Keputusan ini tak pelak membuat kubu Rizky bereaksi. Melalui kuasa hukumnya, Sumadi S.H. dari LBH Parade Keadilan mengamcam akan memidanakan Didik, dengan alasan karena melawan hukum.
"Tanggapan kami sebagai kuasa hukum terhadap keputusan Camat Kwadungan yang merekom nilai tertinggi kedua, itu tidak ada dasar hukum yang mengatur, baik Undang- Undang, Perda hingga Perbup Ngawi, terutama pasal 30 dari Perbup Ngawi nomer 103 tahun 2022, yang mengatur permasalahan sengketa pengisian perangkat desa," kata Sumadi (12/11).
Editor : Joko Piroso