Ungkap 4.621 Butir Obat Berbahaya, Kasatresnarkoba Polres Sragen Raih Penghargaan
SRAGEN, iNewsSragen.id - Prestasi kembali ditorehkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen. Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan berbahaya dalam jumlah besar sebanyak 4.621 butir mengantarkan Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, menerima penghargaan khusus dari Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam apel pemberian penghargaan kepada personel berprestasi di halaman Mapolres Sragen, Senin (4/5/2026). Momen itu berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh peserta apel.
Dalam amanatnya, Kapolres Sragen menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
“Bertugas di Satnarkoba bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan keberanian, ketelitian, integritas, serta dedikasi tinggi. Pengungkapan kasus narkotika bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar AKBP Dewiana.
Ia menambahkan, pengungkapan ribuan butir obat berbahaya tersebut dinilai memiliki dampak signifikan dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di tengah masyarakat.
Menurut Kapolres, capaian tersebut juga melanjutkan tren positif kinerja Satresnarkoba Polres Sragen yang selama ini dinilai konsisten dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba, termasuk jaringan yang melibatkan pelaku lintas daerah.
“Kinerja Satresnarkoba selama ini menunjukkan hasil yang signifikan. Berulang kali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk pelaku dari luar daerah. Ini menjadi bukti bahwa Polres Sragen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso