Komplotan Pembobol ATM Gunakan Alat Las Dibekuk Polres Magetan, Residivis Kejahatan Antar Provinsi

Dalam operasinya, ketiga pelaku ini beraksi pada malam hari dengan cara naik ke atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol asbes, pelaku juga membuka paksa brangkas mesin atm tersebut dengan peralatan las yang ditinggal di TKP.
Kepada polisi para pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut dibagi dengan 5 pelaku, sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kambing untuk korban di kampung halaman masing-masing.
Selain itu, Erik juga menghimbau kepada dua pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri karena identitas keduanya telah diketahui.
Kini para pelaku telah ditahan di Polres Magetan dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso