Kerugian Hampir Rp1 Miliar, Nasabah KPS Surakarta Didampingi Kuasa Hukum Lapor Polisi

SOLO,iNewsSragen.id - Dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah berkedok investasi dan deposito oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama KPS Surakarta telah membuat keresahan di kalangan masyarakat. Dalam kasus tersebut diperkirakan banyak yang menjadi korban, namun hanya segelintir orang yang berani melapor.
Demi membantu penyelesaian dan rasa aman secara hukum, BRM Kusumo Putro bersama sejumlah advokat yang tergabung Law Firm BRM Dr Kusumo Putro SH MH & Partners, tergerak mendampingi sebagai kuasa hukum korban untuk membuat aduan di Polresta Surakarta, pada Sabtu (28/6/2025).
"Klien kami ini adalah korban. Mereka warga masyarakat yang telah mempercayakan dana simpanan dan investasi berupa deposito kepada koperasi tersebut dengan janji bunga tetap sebesar 12% per tahun. Janji itu dituangkan dalam sertifikat resmi dengan kententuan perpanjangan otomatis," kata Kusumo.
Disebutkan, beberapa korban mulai menabung dan menanamkan uangnya menjadi deposito di KSP tersebut sejak 2016 dan hingga kini belum dapat mencairkan simpanannya itu. Cara musyawarah dan kekeluargaan sudah ditempuh, namun pihak pengelola koperasi tidak menunjukkan itikad baiknya.
"Pengelola koperasi ini terkesan menghindar, sehingga klien kami menderita kerugian kurang lebih jika ditotal seluruhnya hampir mencapai Rp1 miliar," jelas Kusumo.
Para korban menyatakan, selain dana yang disimpan tidak dikembalikan, pengelola koperasi juga mengingkari perjanjian perihal pemberian bunga dari investasi sebagaimana dijanjikan dalam dokumen resmi.
"Sebagian diantaranya memang ada yang menerima dana, tapi itu tidak dijelaskan dana apa? Pengembalian dana atau bunga, tidak ada penjelasan. Jumlah uangnya sangat kecil tidak sebanding dengan dana yang telah disetorkan. Pihak koperasi ini tidak jelas pengelolaan dananya secara keseluruhan," beber Kusumo.
Diungkapkan, para korban sebagian besar adalah warga biasa, ada yang pensiunan, ibu rumah tangga, dan pekerja informal. Mereka berharap dana yang ditanamkan di koperasi tersebut bisa menjadi tabungan untuk masa depan. Namun, hasilnya sekarang mereka justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
"Saat ini dana mereka tidak bisa ditarik, dampaknya sangat terasa , baik secara ekonomi maupun psikologis," sambung Kusumo, didampingi anggota tim hukum terdiri Muhammad Bagus Adi Wicaksono, Ismana Hendra Setiyawan, dan Naufal Rikza.
Atas kasus yang diduga pelakunya seorang oknum kepala sekolah salah satu SMA di Kota Solo berinisial W itu, Kusumo dan tim hukum mendampingi korban membuat aduan nomor STBP/471/VI/2025/ Reskrim di Polresta Surakarta, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan merujuk Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
"Melalui aduan ini, kami menyampaikan fakta hukum dan dokumen yang kami miliki. Penanganan kasus ini sepenuhnya kami serahkan pada aparat penegak hukum secara profesional dan transparan," imbuhnya.
Pengakuan salah satu korban bernama Bambang (61) warga Banjarsari, Kota Solo, bahwa dirinya sudah menjadi anggota koperasi KPS Surakarta sejak 2018. Ia menderita kerugian sebesar Rp300 juta, yang mana uang sebanyak itu merupakan hasil gajinya sebagai sales rokok kemudian ia setorkan sebagai deposito di koperasi itu secara bertahap.
"Awal saya tertarik ikut deposito di koperasi itu karena dijanjikan bunga tinggi 12%, dan kebetulan rumahnya (pengelola koperasi) dekat dengan rumah saya. Dari sejak awal saya investasi, sampai sekarang sama sekali belum pernah menerima sepeserpun hasilnya," bebernya.
Upaya menagih sudah berulangkali dilakukan, namun terduga pengelola koperasi terkesan menghindar untuk ditemui. Oknum pengelola koperasi tersebut bersikap seperti orang kebal hukum, tetap beraktivitas seperti tanpa ada masalah.
Hal yang sama juga dialami korban lainnya, seorang perempuan lansia bernama Surati (81) warga Ngadisono, Banjarsari, Solo. Ia mengaku mengalami kerugian sekira Rp 60 juta. Uang tersebut merupakan tabungan hasil jerih payahnya menyisihkan selama beberapa tahun.
"Sudah pernah ada pembayaran pengembalian dengan cara dicicil, tapi jumlahnya tidak seberapa. Sampai sekarang setiap ditagih, pengelola koperasi itu selalu beralasan. Katanya akan dikembalikan tapi disuruh menunggu setelah menjual aset berupa kebun. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso