get app
inews
Aa Text
Read Next : Satres Narkoba Polres Blora Bekuk Gembong Sabu, Sita 100 Gram Lebih Barang Bukti

Polisi Gadungan Ngaku dari Polda Dibekuk Polsek Grogol, Ternyata Seorang Residivis

Jum'at, 04 Juli 2025 | 05:20 WIB
header img
PG, Polisi gadungan yang mengaku dari Polda Semarang diringkus Unit Reskrim Polsek Grogol.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria pelaku pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi dibekuk Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo. Pelaku yang merupakan residivis sejumlah kasus ini baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) beberapa bulan lalu.

Adapun identitas pelaku yang diduga telah menipu di sejumlah lokasi ini berinisial PG (32) alias Anji bin Usamah Al Uut, warga Pasar Kliwon, Solo. Ia ditangkap oleh petugas dirumah tinggalnya di Pasar Kliwon, pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 16.15 WIB.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku anggota Reserse Narkoba 'Polda Semarang'. Modusnya mengancam dan memeras korban dengan isu kepemilikan narkoba.

"Untuk kejadian di wilayah Grogol ada dua korban dengan dua lokasi. Selain itu juga ada TKP diluar daerah Grogol tapi masih di wilayah hukum Polres Sukoharjo," kata Kapolsek kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Adapun kronologi pengungkapan, berawal pada Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban bernama Saleh warga Grogol dan mengaku sebagai anggota Polda Semarang yang sedang mencari anak korban bernama Sami. Pelaku menyampaikan bahwa anak korban terlibat kasus narkoba.

"Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa anak korban menyimpan ganja. Pelaku lalu memaksa masuk ke kamar anak korban dengan dalih akan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti ganja seperti yang dituduhkan," ungkap Kurniawan didampingi Kanit Reskrim IPDA Wahyudi.

Didalam kamar anak korban, pelaku mulai mencari ganja yang dituduhkannya, namun tidak ditemukan, karena korban yakin anaknya tidak pernah menyimpan barang haram tersebut.

Pelaku kemudian melihat laptop Samsung ATIV Book 9 Lite dan sebuah handphone lama milik Sami. Dengan dalih sebagai barang bukti, pelaku berniat membawa kedua barang elektronik itu.

Ketika mencoba menyalakan laptop, pelaku berulang kali gagal karena salah memasukkan kode password. Melihat kegagalannya, pelaku lantas berbalik meminta uang damai sebesar Rp 3 juta.

Selain itu, pelaku juga meminta korban mentransfer uang Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya membuka kode laptop yang ia bawa. Setelah mendapatkan uang dan laptop, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

"Total kerugian yang dialami korban akibat ulah pelaku mencapai Rp 14 juta. Kerugian ini terdiri dari satu unit laptop ATIV Book 9 Lite berwarna hitam dengan nomor seri CN15BA9924184KL162DB40123, serta uang tunai sebesar Rp 4 juta," sebut Kapolsek.

Sedangkan untuk satu korban lagi adalah seorang perempuan penghuni sebuah rumah kos. Namun untuk identitas dan jumlah kerugian masih dalam pendalaman dan pendataan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

"Untuk kasus ini, pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut