Jambret Tas Pengendara Motor, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga di Sukoharjo
Rabu, 09 Juli 2025 | 18:44 WIB

Teriakan korban rupanya terdengar oleh salah satu pengendara motor yang berada dibelakang korban, dimana langsung merespon dengan berusaha mengejar pelaku. Akhirnya pelaku dapat tertangkap dan langsung dihakimi warga sekitar.
"Untuk identitas dua pelaku inisialnya S alias Jalal (47) warga Kampung Prayunan, Purwodiningratan, Jebres, Surakarta, dan DDH alias Kenari (28) warga Jalan Gotong Royong, Jagalan, Jebres, Surakarta," ungkap Kurniawan.
Dua pelaku yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit itu disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Joko Piroso