Nenek 72 Tahun Jadi Korban Pencurian, Pelaku Berpura-Pura Jadi Pembeli Sayur

SRAGEN, iNewsSragen.id — Tim gabungan Unit Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas milik seorang nenek berusia 72 tahun di Dukuh Nglaran, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal.
Pelaku Suparno (61), warga Dukuh Ngijo, Karangmalang, ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian yang terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Edy mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sayur dan meminta korban, Sutiyem (72), mengambilkan sayuran di kebun. Saat korban lengah, pelaku masuk rumah dan mencuri uang tunai Rp 2 juta serta perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin masing-masing 10 gram, dan anting 2 gram.
Kejadian diketahui usai saksi, Sutarno, meminta korban mengecek barang-barang di rumah. Kecurigaan mengarah pada pelaku setelah tim menyisir rekaman CCTV, yang memperlihatkan Suparno masuk rumah saat korban ke kebun.
Tim Resmob yang dipimpin langsung Kapolsek Ngrampal, bersama Unit Inafis, berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Karangmalang, pukul 20.00 WIB di hari yang sama. Barang bukti yang diamankan antara lain, Kalung emas, Cincin dan gelang emas, Uang tunai Rp 1.090.000, Sepeda motor Honda Supra X, Baju kotak-kotak & celana panjang coklat muda, Helm milik pelaku.
Pelaku mengaku beraksi sendirian dan kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso