get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai, Pelanggar Ditindak Tegas

Satresnarkoba Sragen Bekuk Pengedar Psikotropika Asal Ngawi, Ratusan Tablet Ilegal Diamankan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:46 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Sragen menunjukkan barang bukti ratusan tablet psikotropika hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Gondang, Senin (14/7/2025) malam. Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya.Foto:Humas Polres/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial TAJ alias Bleng (24), warga Kabupaten Ngawi, diamankan aparat saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Senin malam (14/7/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Supriyanto bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan tablet psikotropika yang disimpan di dalam rumah. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 74 butir Hexymer (golongan psikotropika G), 50 butir Atarax, 39 butir Alprazolam, 6 butir Dolgesik, Uang tunai Rp195.000, Tas selempang hitam, 1 unit ponsel Infinix warna Magic Black.

Seluruh barang bukti diakui milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah pihak, salah satunya kepada seseorang berinisial R. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua Karang Taruna setempat, Sugeng Sugiarto.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Satresnarkoba atas kesigapan dan profesionalitas dalam merespons laporan warga.

“Ini bukti nyata keseriusan kami memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Tidak akan kami beri ruang bagi pengedar di wilayah hukum Sragen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Jo Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur soal peredaran obat dan praktik kefarmasian tanpa izin resmi.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut