Satresnarkoba Sragen Bekuk Pengedar Psikotropika Asal Ngawi, Ratusan Tablet Ilegal Diamankan

SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial TAJ alias Bleng (24), warga Kabupaten Ngawi, diamankan aparat saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Senin malam (14/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Supriyanto bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan tablet psikotropika yang disimpan di dalam rumah. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 74 butir Hexymer (golongan psikotropika G), 50 butir Atarax, 39 butir Alprazolam, 6 butir Dolgesik, Uang tunai Rp195.000, Tas selempang hitam, 1 unit ponsel Infinix warna Magic Black.
Seluruh barang bukti diakui milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah pihak, salah satunya kepada seseorang berinisial R. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua Karang Taruna setempat, Sugeng Sugiarto.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Satresnarkoba atas kesigapan dan profesionalitas dalam merespons laporan warga.
“Ini bukti nyata keseriusan kami memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Tidak akan kami beri ruang bagi pengedar di wilayah hukum Sragen,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Jo Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur soal peredaran obat dan praktik kefarmasian tanpa izin resmi.
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.
Editor : Joko Piroso