BREAKING NEWS! Camat Sumberlawang Resmi Batalkan Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa Jati

SRAGEN, iNewsSragen.id – Polemik skandal rekrutmen perangkat desa yang melibatkan LPPM abal-abal kian memasuki babak serius. Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, akhirnya secara resmi membatalkan rekomendasi terhadap proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Jati.
Langkah tegas ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 700.1.2.2/237/042/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Surat tersebut merujuk langsung pada Laporan Hasil Audit Investigatif (LHP) Inspektorat Kabupaten Sragen yang sebelumnya diterbitkan pada 3 Februari 2025.
LHP itu mengungkap adanya dugaan kuat penggunaan dokumen fiktif dalam pelaksanaan uji kompetensi perangkat desa oleh pihak ketiga yang tidak sah, termasuk di dalamnya Desa Jati, Desa Gilirejo (Miri), Desa Sumbungmacan, dan Desa Klandungan (Ngrampal).
Camat menegaskan, bahwa berdasarkan temuan LHP, pelaksanaan uji kompetensi di Desa Jati tidak sah, karena menggunakan nilai hasil uji dari pihak ketiga yang tidak diakui.
Maka dari itu, Camat secara eksplisit memerintahkan untuk meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Jati terkait pengangkatan perangkat desa yang dinilai cacat prosedur.
Dalam surat itu, Camat juga menyatakan secara eksplisit dan tegas, bahwa rekomendasi Camat Sumberlawang tertanggal 12 April 2023 tentang persetujuan pengisian perangkat desa secara resmi dinyatakan batal.
Langkah ini tentu menjadi bentuk keberpihakan Camat terhadap penegakan integritas dan hukum administratif, sekaligus penegasan bahwa rekomendasi camat tidak bisa menjadi tameng atas proses yang didasarkan pada pelanggaran sistemik.
Editor : Joko Piroso