Desa Jati, Sambungmacan dan Klandungan Kembalikan Uang Negara, Tapi Uji Kompetensi Ulang Menggantung

SRAGEN, iNewsSragen.id – Batas waktu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen resmi berakhir pada Jumat (18/7/2025). Tiga desa yang sebelumnya menjadi sorotan yakni Desa Jati (Sumberlawang), Desa Klandungan (Ngrampal), dan Desa Sambungmacan (Sambungmacan) akhirnya bergerak menindaklanjuti temuan poin nomor 1: pengembalian kerugian negara.
Menurut Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, kerugian negara yang sebelumnya ditemukan dalam pemeriksaan telah dikembalikan ke rekening desa masing-masing.
“Hari ini telah dikembalikan (kerugian negara) ke rekening desa masing-masing,” ujar Badrus saat dikonfirmasi iNews, Senin (21/7/2025).
Langkah ini dianggap sebagai pemenuhan poin pertama dari rekomendasi LHP. Namun di tengah apresiasi terhadap kesediaan mengembalikan dana, muncul pertanyaan dari publik: Bagaimana dengan dua poin lainnya?
Sampai hari ini, hanya Desa Sambungmacan yang disebut sudah menindaklanjuti poin kedua, yakni meninjau ulang SK perangkat desa.
“Desa Sambungmacan sudah menindaklanjuti poin 1 dan 2,” ungkap Badrus.
Namun demikian, ketiga desa baru menyatakan kesanggupan secara lisan untuk melanjutkan ke poin-poin berikutnya. Belum ada komitmen resmi dalam bentuk tertulis, padahal tenggat waktu yang ditetapkan Inspektorat sudah lewat.
“Secara lisan sudah sanggup, tapi belum secara resmi tertulis,” lanjut Badrus.
Sementara itu, Desa Gilirejo (Miri) menjadi satu-satunya desa yang telah menuntaskan seluruh poin rekomendasi LHP mulai dari pengembalian kerugian negara, peninjauan SK, hingga pelaksanaan uji kompetensi ulang. Desa ini dianggap sebagai contoh baik dalam menyikapi temuan Inspektorat secara bertanggung jawab dan menyeluruh.
Terkait uji kompetensi ulang perangkat desa di tiga desa lainnya, Badrus menjelaskan bahwa proses tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah besok. Pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat.
“Uji kompetensi ulang sedang dalam pembahasan. Besok kami akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso