LSM Bersatu Tuntut Penonaktifan Perangkat Desa di Sragen Akibat Kasus LPPM Abal-Abal

SRAGEN, iNewsSragen.id – Polemik dugaan keterlibatan LPPM abal-abal dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Sragen kembali memanas. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Sragen mengambil sikap tegas dengan mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dari tiga desa yang diduga tidak menjalankan tes ulang sesuai rekomendasi Inspektorat.
Tiga desa tersebut yaitu Desa Jati (Sumberlawang), Desa Klandungan (Ngrampal), dan Desa Sambungmacan. Ketiganya diduga tetap melantik perangkat desa yang lolos seleksi dari LPPM yang kemudian terbukti tidak sah secara administrasi.
“Kami kumpulkan tokoh masyarakat dari ketiga desa untuk menyatukan gerakan. Kami akan menindaklanjuti ini ke Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi, karena jelas-jelas rekomendasi sebelumnya tidak dijalankan,” tegas Sri Bekti Prihantooro, Koordinator LSM Bersatu Sragen, Minggu (14/7/2025).
Menurut Sri Bekti, pihaknya mendorong agar perangkat desa hasil rekrutmen bermasalah tersebut segera dinonaktifkan, terlebih jika telah menerima gaji.
“Kalau sudah dilantik dan menerima gaji, itu artinya ada pelanggaran lanjutan. Karena ini produk gagal, maka harus ditarik kembali. Perangkat desa tersebut harus dinonaktifkan tanpa hak gaji sejak bulan ini,” tambahnya.
Senada dengan LSM Bersatu, salah satu tokoh masyarakat Desa Jati, Sariman (mantan Sekretaris Desa Jati), juga menyuarakan kekecewaannya terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang dilakukan panitia bekerjasama dengan LPPM tidak resmi.
“SK itu cacat hukum karena rekomendasi dari Camat Sumberlawang pun sudah dibatalkan. Maka dari itu, perangkat desa yang sudah dilantik harus dicabut SK-nya oleh instansi berwenang,” tegas Sariman.
Ia menekankan bahwa pelanggaran prosedur ini telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan meminta agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum dan administrasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini, terutama terkait pengembalian dana ke kas desa.
“Untuk pengembalian dana dari pihak ketiga yang menyelenggarakan uji kompetensi yang diduga tidak sah, semuanya sudah selesai. Sudah dikembalikan ke kas desa,” jelas Badrus, Senin (21/7/2025).
Namun, terkait peninjauan ulang SK perangkat desa dan pelaksanaan tes ulang, Badrus mengatakan masih dibutuhkan waktu karena prosesnya memerlukan verifikasi yang cermat.
“Surat resmi sudah kami terima. Kami juga menerima limpahan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi. Sekarang kami sedang menyusun laporan resmi untuk diteruskan ke Kejati, sesuai agenda tindak lanjut,” tambahnya.
Badrus menyebutkan, satu desa telah selesai tindak lanjutnya, sementara dua desa lainnya masih dalam proses.
LSM Bersatu mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum panitia rekrutmen perangkat desa dan pihak desa yang bersangkutan. Mereka meminta penegak hukum segera bertindak, termasuk menonaktifkan perangkat yang dilantik berdasarkan proses tidak sah.
“Kami tidak menuduh, tapi fakta lapangan dan dokumen sudah jelas. Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” tutup Sri Bekti.
Editor : Joko Piroso