get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisruh Tanah Wakaf, Takmir Masjid Sholihin Juwiring Protes KUA

Sengketa Tanah Wakaf Sri Amini: Gus Wafi Laporkan Balik Ahli Waris ke Polres Sragen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:59 WIB
header img
Perwakilan GPK se Jawa Tengah.Foto:iNews/ Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idKonflik hukum terkait tanah wakaf Yayasan Sri Amini kian memanas. KH Wafi Maimun Zubair atau yang akrab disapa Gus Wafi, melaporkan balik pihak ahli waris tanah wakaf tersebut ke Polres Sragen, Jumat (26/12/2025).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas laporan ahli waris yayasan yang sebelumnya lebih dahulu melaporkan santri Gus Wafi ke pihak kepolisian. Dalam laporan balik tersebut, Gus Wafi melaporkan perkara yang sama, yakni dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Menurut penjelasan dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), Gus Wafi tercatat sebagai pembina Yayasan Sri Amini. Tanah yang disengketakan pun telah berstatus tanah wakaf, sehingga secara hukum tidak lagi menjadi hak ahli waris untuk diperlakukan sebagai aset pribadi.

“Karena sudah berstatus wakaf, maka ahli waris tidak bisa mengambil keputusan sepihak atau memperlakukan aset tersebut seolah-olah milik pribadi, tanpa melibatkan pengurus yayasan,” jelas perwakilan GPK kepada iNews, Jumat (26/12/2025).

Gus Wafi yang juga merupakan kakak kandung Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimun melaporkan perkara ini melalui kuasa hukumnya, Agus Triatmoko. Selain dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, laporan tersebut juga mencakup dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik. Dalam laporan itu, dua orang ditetapkan sebagai terlapor, yakni HK dan SDP.

Ketua GPK Jawa Tengah, Muhammad Mustafid, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Dengan ditegakkannya hukum kepada ahli waris wakaf, diharapkan tidak ada lagi korban yang terkena PHP pemberian wakaf,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut