Semester I 2025, Polres Sukoharjo Sita 1 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang semester pertama tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dengan total 25 orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa dari sejumlah pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam jumlah signifikan.
“Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 1.114,41 gram, ekstasi (inex) sebanyak 1.084 butir, psikotropika jenis Alprazolam 36 butir, tembakau gorila seberat 65,6 gram, serta obat-obatan terlarang sebanyak 12.487,5 butir,” kata AKP Ari dalam rilis resmi yang disampaikan, Selasa (5/8/2025).
Ari menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Mulai dari sistem tempel, transaksi langsung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Para pelaku terdiri dari pengedar, kurir, hingga pengguna, dengan rentang usia dari remaja hingga dewasa.
"Pola peredaran narkoba saat ini semakin kompleks dan dinamis. Karena itu, kami terus memperkuat strategi penindakan dan pencegahan, termasuk menggandeng berbagai pihak untuk melakukan edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba," terangnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tutup AKP Ari.
Editor : Joko Piroso