get app
inews
Aa Text
Read Next : Mural One Piece di Sragen Diminta Dihapus, Karang Taruna: Hanya Ekspresi Pemuda Pecinta Anime

Warga Terganggu Debu, DPRD Sragen Ultimatum Pabrik Hebel Blesscon

Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:26 WIB
header img
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto (tengah), saat memimpin rapat dengan pihak manajemen PT Superior Prima Sukses, DLH, dan Dishub Sragen membahas keluhan polusi debu dari pabrik hebel Blesscon, Kamis (7/8/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id — Isu polusi debu dari aktivitas industri PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES), produsen bata ringan merek Blesscon di Tunjungan, Sambungmacan, Sragen, kembali mencuat. Warga mengeluhkan debu yang mencemari lingkungan sekitar pabrik, bahkan hingga radius 700 meter.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen pun mengundang pihak manajemen perusahaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen dalam rapat dengar pendapat di Aula II Gedung DPRD Sragen, Kamis (7/8/2025).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menyoroti dampak debu yang mengganggu warga sekitar. Bahkan, menurutnya, ada warga yang tidak berani menjemur pakaian di luar rumah karena khawatir terkena debu. Ia menyebut salah satu anggota dewan juga mengalami langsung dampaknya.

“Mobil habis dicuci dalam waktu singkat sudah dipenuhi debu. Apa saja upaya yang sudah dilakukan pihak pabrik untuk mengatasi ini?” tegas Sugiyamto.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Asisten Manager SPI HRD GA PT Superior Prima Sukses, Andhang Wijaya, menjelaskan sejumlah langkah yang telah diambil manajemen. Salah satunya adalah pemasangan alat penyedot debu, penanaman bambu liar sebagai penghalang alami, serta penyiraman area pabrik dua kali sehari.

Andhang menambahkan, pihaknya telah memasang atap tambahan untuk mengurangi debu yang terbawa angin, serta tengah mengupayakan penambahan mesin sprayer untuk pengkabutan di area produksi.

Terkait persoalan parkir truk pengangkut bata, pihaknya telah menyiapkan kantong parkir khusus di dalam area pabrik, serta memberikan imbauan kepada truk vendor agar parkir di lokasi yang telah disediakan seperti SPBU Tunjungan. Rambu larangan parkir juga telah dipasang, dan koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk penindakan.

Sugiyamto meminta agar perusahaan mengeluarkan surat edaran resmi berisi sanksi bagi sopir truk yang melanggar aturan parkir, dan tembusan surat tersebut dikirimkan ke DPRD Sragen. Selain itu, perusahaan diminta melaporkan perkembangan pengadaan mesin sprayer secara tertulis.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut