Tembakau Gorilla Bernilai Rp230 Ribu Seret RJA ke Jeruji Besi

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Peredaran narkotika di Sukoharjo kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menciduk seorang pemuda berinisial RJA (18), warga Surakarta, yang kedapatan membawa tembakau gorilla atau tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga soal gerak-gerik mencurigakan di area persawahan Dukuh Jetis, Desa Manang, Kecamatan Grogol. Unit 2 Satresnarkoba langsung terjun ke lokasi dan mengamankan RJA yang baru saja mengambil paket narkoba.
“Pelaku sempat membuang barang bukti di antara tanaman padi, tapi berhasil kami temukan. Isinya tembakau sinte seberat kotor 0,29 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, Rabu (13/8/2025).
Hasil interogasi mengungkap, RJA membeli barang haram tersebut via akun Instagram *cl\*verl\*\*f.\*ne\*gy* seharga Rp230.000. Pemuda itu kini mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ari.
Polres Sukoharjo memastikan akan terus memburu bandar maupun pengguna narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui peredaran barang terlarang ini.
Editor : Joko Piroso