Buron Sragen Tumbang di Kartasura, Polisi Gerebek Kos-Kosan Tengah Malam

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Kartasura bersama tim gabungan membuahkan hasil. Buronan pencurian toko rokok di Sragen, GBS alias Gepeng (32), warga Solo, berhasil diringkus di sebuah rumah kos di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Selasa (5/8/2025) pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intens antara Polsek Kartasura dan Polsek Plupuh, dibantu Tim Resmob Polres Sukoharjo, Polres Sragen, Unit Reskrim Polsek Miri, dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Sragen.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, membenarkan adanya permintaan dukungan kerjasama untuk menangkap pelaku pencurian buronan Polsek Plupuh tersebut. Keberhasilan menangkap pelaku tak lepas dari informasi cepat yang diterima pihaknya.
“Ya, begitu identitas pelaku terdeteksi, kami langsung bergerak melakukan pengepungan di lokasi persembunyiannya,” ujar Tugiyo saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Saat ditangkap, Gepeng tak bisa berkutik. Polisi menemukan barang bukti tiga obeng, tas selempang, pakaian, sepatu, helm, lempengan besi kunci slot pintu, dua baut, dan sejumlah rokok hasil curian.
Pelaku diketahui terlibat pencurian di rumah sekaligus toko rokok milik Suranto (56) di Desa Sidokerto, Plupuh, Sragen, pada Senin (4/8/2025) pagi. Saat rumah kosong, pelaku membobol pintu samping dan menggasak puluhan bungkus rokok, menyebabkan kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Kini, Gepeng meringkuk di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya, Triyono alias Bege (31), seorang makelar motor asal Surakarta, masih buron.
Atas perbuatannya, Gepeng dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso