Anggota BPD Puro Rangkap Jabatan sebagai Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kades
Saat dikonfirmasi iNews Sragen, YDS tidak menampik rangkap jabatannya. Ia mengakui masih berstatus sebagai anggota aktif BPD sekaligus menjabat sekretaris Koperasi Desa Merah Putih Harum Utama Puro.
YDS mengungkapkan, dirinya masuk sebagai anggota BPD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tahun 2023, menggantikan posisi Dwi Hastuti yang mengundurkan diri.
Menurutnya, keberadaan namanya dalam struktur koperasi bukan hal baru. Sebab, jauh sebelum Koperasi Desa Merah Putih berdiri, ia sudah lebih dulu menjabat sebagai sekretaris di Koperasi Serba Usaha (KSU) Harum Utama Desa Puro.
“Ketika KSU Harum Utama bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih Harum Utama Puro, otomatis struktur pengurus lama ikut bergabung dan diteruskan. Jadi bukan jabatan baru, melainkan kelanjutan dari kepengurusan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Karangmalang, Dani Wahyu Setiawan, saat dimintai tanggapan menyatakan tidak ada masalah jika anggota BPD masuk dalam kepengurusan koperasi, asalkan tidak menduduki unsur pimpinan.
“Selama bukan unsur pimpinan, menurut saya bisa saja. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Dengan demikian, Camat menyimpulkan bahwa posisi YDS sebagai sekretaris koperasi dinilai tidak bertentangan dengan regulasi apapun.
Editor : Joko Piroso