Satreskrim Sukoharjo Tahan MFDS, Pemuda Makamhaji Tersangka Kasus Cabul

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Sukoharjo resmi menetapkan seorang pemuda berinisial MFDS (23), warga Desa Makamhaji, Kartasura, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat dari keterangan korban, hasil visum, serta pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Kasus ini menyeret lebih dari satu korban yang rumahnya masih satu desa dengan MFDS. Dari laporan yang diterima kepolisian, dua perempuan muda menjadi sasaran aksi bejat MFDS. Korban pertama, SPAR (21), melaporkan telah diraba secara paksa di bagian tubuh tertentu saat berada di rumahnya dalam kondisi sepi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan luka memar berdasarkan keterangan medis.
Tak hanya SPAR, korban lain berinisial FWR (22) juga melaporkan MFDS dengan tuduhan pengancaman serta pelanggaran UU ITE. Pelaku diduga mengintimidasi korban melalui pesan WhatsApp agar mau berfoto tanpa busana. Foto tersebut kemudian disebarkan ke sebuah grup media sosial.
Aksi bejat MFDS memicu kemarahan warga satu kampung hingga mendatangi rumahnya pada, Selasa (19/8/2025) malam. Situasi nyaris ricuh, namun berhasil diredam setelah aparat Polsek Kartasura bergerak cepat mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, bahwa MFDS telah resmi berstatus tersangka dan kini ditahan.
“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Atas perbuatannya, MFDS dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Joko Piroso