Fenomena Kos Jadi Sarang Narkoba, Polres Sukoharjo Tangkap Kurir Sabu

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Fenomena penyalahgunaan kos-kosan sebagai tempat peredaran narkoba kembali terbukti. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membongkar praktik pengedaran sabu di sebuah kos di Kecamatan Mojolaban, Rabu (27/8/2025) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pengedar berinisial RNP alias Tempe (22) dan menyita 21 paket sabu siap edar dengan total berat 8,88 gram. Sementara seorang pelaku lain berinisial A alias Farhan ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di area kos.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu di dompet dan satu paket di saku celana pelaku,” ungkapnya, Selasa (2/9/2025).
Hasil pengembangan menunjukkan tersangka sebelumnya sudah menempelkan 12 paket sabu di sejumlah titik di Sukoharjo dan Surakarta untuk diedarkan. Dari interogasi, RNP mengaku hanya bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara sabu tersebut milik A alias Farhan yang kini buron.
Polisi menyita barang bukti berupa 21 paket sabu, dompet, ponsel, dan sejumlah barang terkait tindak pidana narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan kos-kosan rawan disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku,” tegas Ari.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Joko Piroso