Razia Narkotika Polres Sukoharjo: 51 Botol Miras Ilegal Diamankan, 8 LC Dites Narkoba
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polres Sukoharjo menggelar razia narkotika di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (31/1/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 51 botol minuman keras ilegal dan melakukan tes narkoba terhadap delapan pemandu lagu (LC).
Razia dipimpin Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik. Petugas menyasar sejumlah tempat karaoke dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan LC. Dari hasil tes, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Penindakan berlanjut di lokasi terpisah, tepatnya di wilayah Kecamatan Mojolaban. Tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan empat dus miras jenis vodka berisi 50 botol ukuran 750 mililiter serta satu botol miras jenis bir ukuran 620 mililiter yang diduga ilegal.
Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menyebut barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial H, warga Kabupaten Karanganyar. Seluruh miras beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola serta pengunjung tempat hiburan malam terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukum yang mengikutinya.
Editor : Joko Piroso