SPBU Cuplik Kembali Beroperasi Pasca Kebakaran Hebat
Sabtu, 27 September 2025 | 16:20 WIB
Ia menggunakan mobil L 300 dengan tangki BBM dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar. Pada pengisian kali ke delapan, kebakaran pun terjadi.
Akibat perbuatannya, FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan beroperasinya kembali SPBU Cuplik, diharapkan kelancaran akses BBM untuk masyarakat kembali normal, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang jaraknya cukup jauh dari SPBU lainnya.
Editor : Joko Piroso