Polisi Ringkus Perempuan Muda Otak Pencurian Motor di Solo Baru
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:26 WIB

Polisi menyita barang bukti berupa motor NMax milik korban, satu Honda Vario hitam tanpa surat, dan satu Suzuki Satria FU hitam berikut STNK.
Keduanya kini ditahan di Polsek Grogol dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
“FF ini perempuan muda, tapi sangat lihai. Ia berperan sebagai otak yang menyiapkan rencana pencurian dengan matang,” pungkas AKP Kurniawan.
Editor : Joko Piroso