Bupati Sragen Tinjau Layanan e-KTP Sambungmacan, Upaya Perbaikan Pelayanan Publik Jadi Sorotan
SRAGEN, iNewsSragen.id – Setelah lebih dari satu tahun mengalami kendala, layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Sambungmacan akhirnya kembali beroperasi. Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, turun langsung meninjau kondisi alat perekaman yang telah diperbaiki, Senin (27/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sragen, Adi Siswanto, serta sejumlah pejabat terkait. Pemerintah Kabupaten Sragen memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kini kembali berjalan normal.
“Selama alat perekaman rusak, masyarakat tetap kami fasilitasi untuk melakukan perekaman di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sragen maupun di kantor Disdukcapil. Prinsipnya, kebutuhan warga tidak boleh berhenti,” ujar Bupati Sigit saat meninjau lokasi.
Ia menjelaskan, alat perekaman di Kecamatan Sambungmacan mengalami kerusakan cukup lama. Namun, pelayanan pencetakan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) tetap dapat dilakukan selama masa perbaikan. Kini, dengan alat cadangan yang dikirimkan Disdukcapil, proses perekaman baru bisa kembali dilakukan di kecamatan tersebut.
“Mulai hari ini perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan lagi di Kecamatan Sambungmacan. Sebelumnya, pencetakan e-KTP dan KK tetap berjalan baik, hanya proses perekaman baru yang sempat terhenti,” kata Bupati.
Lebih lanjut, Sigit menyebut kondisi serupa juga sempat terjadi di sejumlah kecamatan lain. Dari 20 kecamatan di Sragen, 14 di antaranya pernah mengalami kerusakan pada alat perekaman, baik di bagian fingerprint, iris mata, kamera, maupun printer. Pemerintah Kabupaten melalui Disdukcapil kini menyalurkan alat cadangan untuk memastikan seluruh kecamatan dapat kembali melayani warga tanpa kendala.
“Kami minta masyarakat aktif memberi informasi jika ada pelayanan yang terhambat. Pemerintah akan segera turun tangan karena pelayanan publik tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sragen, Adi Siswanto, menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kondisi peralatan di seluruh kecamatan. Ia menjelaskan bahwa alat perekaman e-KTP terdiri dari beberapa komponen penting, antara lain kamera, fingerprint, tanda tangan digital, iris mata, printer kartu, CPU, monitor, dan printer dokumen KK.
"Kerusakan yang terjadi memang bervariasi, mulai dari fingerprint, printer, hingga iris mata. Ke depan, kami akan memastikan setiap kerusakan segera dilaporkan dan ditangani, tidak dibiarkan berlarut," terang Adi.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sragen akan terus memperkuat program percepatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar seluruh warga dapat mengakses dokumen kependudukan dengan cepat, mudah, dan gratis.
"Kami ingin memastikan seluruh warga Sragen mendapatkan pelayanan terbaik. Tidak boleh ada masyarakat yang terhambat dalam mengurus dokumen kependudukannya. Pemerintah hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit," tutup Bupati Sigit.
Kembalinya layanan perekaman di Kecamatan Sambungmacan disambut antusias warga. Salah satu warga, Manda, mengaku lega karena tidak perlu lagi pergi jauh ke kota untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Alhamdulillah sekarang sudah bisa rekam di kecamatan sendiri. Kemarin harus ke Mal Pelayanan Publik, jauh dan ngantri. Sekarang jadi lebih mudah," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso