Perangi Narkoba, Satresnarkoba Sragen Bekuk Dua Pengedar
SRAGEN, iNewsSragen.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi teranyar yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menangkap dua pengedar sabu dan obat terlarang yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Luqman Effendi menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi titik transaksi sabu di Kecamatan Ngrampal.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Luqman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku pertama berinisial FK (30) di wilayah Kecamatan Ngrampal. Dari penggeledahan terhadap FK, ditemukan narkotika jenis sabu seberat ±0,31 gram yang disimpan dalam bungkus kecil siap edar.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, MNA (26), di wilayah Kecamatan Sragen. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat ±1,03 gram serta 185 butir obat terlarang (obaya) yang dikemas untuk dijual kembali.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di balik upaya penegakan hukum, polisi juga menyentuh sisi humanis melalui pendekatan edukatif. Banyak kasus narkoba yang bermula dari tekanan ekonomi dan pergaulan yang salah—sesuatu yang menurut polisi harus dicegah sejak awal sebelum merusak kehidupan seseorang dan keluarganya.
AKP Luqman menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya dilakukan dengan penindakan.
“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui program P4GN. Kami datang ke sekolah-sekolah, ke desa-desa, memberi edukasi agar masyarakat tidak terjerumus,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Kolaborasi aparat dan masyarakat dianggap penting untuk melindungi generasi muda bagian dari dukungan Polres Sragen terhadap visi Indonesia Emas 2045.
Satresnarkoba Polres Sragen menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Sragen,” tegas AKP Luqman.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sragen berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan turut aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Editor : Joko Piroso