Numpang di Lahan Orang Lain, Rumah Reyot Seorang Lansia di Ngawi Tak Terjangkau Program RTLH
Kondisi Kilah yang hidup dalam keprihatinan ini memantik perhatian Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko ( Antok ) untuk langsung ke lokasi guna memastikan kondisinya.
Menurut Antok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi sebetulnya memiliki program khusus untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, program tersebut menghadapi kendala pada kasus Kilah.
"Ada kondisi di mana program RTLH tidak dapat menjangkau keluarga tidak mampu karena dipengaruhi faktor administrasi, seperti kasus Mbah Kilah ini. Status kepemilikan lahan yang bukan milik sendiri menjadi hambatannya," ujar Antok.
Meski demikian, Pemkab Ngawi telah mencanangkan solusi melalui gerakan Gotong Royong Partisipatoris yang bertujuan mengatasi masalah RTLH tanpa terhalang administrasi lahan.
"Melalui kolaborasi ini, menjadi jalan untuk percepatan pengentasan RTLH di Kabupaten Ngawi," jelasnya.
Selain melalui program RTLH dan gotong royong partisipatoris, upaya pengentasan rumah tidak layak di Ngawi juga dilaksanakan melalui skema dana desa. Setiap desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan minimal dua unit RTLH setiap tahun, dengan dana berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap penerima.
"Meskipun ada anggaran yang disiapkan, tetapi yang paling penting bagaimana agar masyarakat bisa saling bergotong-royong, sehingga bisa mempercepat pengentasan RTLH," tandas Antok
Editor : Joko Piroso