Komplotan Pencuri Kabel Lintas Daerah Dibekuk Polres Sragen
SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen kembali menunjukkan kinerja optimal setelah berhasil membongkar komplotan pencuri kabel PLN yang beraksi lintas daerah. Dua pelaku berhasil diringkus usai terlibat dalam sedikitnya delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, hingga Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan identitas dan peralatan resmi PLN untuk menjalankan aksinya. Dengan status sebagai pegawai teknisi, mereka leluasa memakai sarana operasional sehingga aktivitas kejahatan tampak seperti pekerjaan rutin.
Dua pelaku yang ditangkap yakni BY (26) dan YP (38), keduanya warga Surakarta. BY berperan memotong kabel menggunakan harness dan tangga viber, sementara YP bertugas mengawasi situasi serta mengemudikan mobil operasional. Seorang pelaku lain kini berstatus DPO. Mereka ditangkap Kamis sore di wilayah Masaran, Sragen.
Di wilayah Sragen saja, komplotan ini menggasak kabel jenis A3C ukuran 150–240 mm dengan total panjang lebih dari 1.200 meter. PLN ULP Sragen mencatat kerugian mencapai lebih dari Rp 47 juta. Modus serupa dilakukan di berbagai wilayah lain, termasuk Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, hingga Boyolali dengan total delapan TKP besar yang diakui para pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan teknisi PLN mulai dari tangga viber, harness, tang pemotong kabel, hingga satu mobil operasional Daihatsu Gran Max B 9212 PAO yang dipakai dalam aksi.
AKP Ardi menegaskan bahwa penggunaan sarana resmi PLN untuk tindak kriminal menjadi perhatian serius. Polres Sragen akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak PLN terkait penindakan internal terhadap oknum tersebut. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Joko Piroso