get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Teken Pakta Integritas Rekrutmen Brimob 2026, Transparan dan Antikorupsi

Polres Sragen Ungkap Penipuan Truk Rp250 Juta dalam 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Kedawung

Kamis, 27 November 2025 | 15:39 WIB
header img
Tim Resmob Polres Sragen saat mengamankan pelaku penggelapan truk serta mengamankan barang bukti utama berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dijual ke luar daerah.Foto:Humas/Istimewa

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Satreskrim Polres Sragen kini telah mengamankan kembali satu unit truk yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut