Polres Sragen Ungkap Penipuan Truk Rp250 Juta dalam 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Kedawung
Kamis, 27 November 2025 | 15:39 WIB
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Satreskrim Polres Sragen kini telah mengamankan kembali satu unit truk yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Editor : Joko Piroso