get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Kasus Demam Dengue di Gumantar Sragen, Kepala Puskesmas Minta Warga PSN Mandiri

SEB Tiga Menteri Terbit, Tapi Dana Desa Sragen Belum Cair: Ada Apa

Senin, 08 Desember 2025 | 19:53 WIB
header img
Suasana rapat antara pemdes dan DPRD Sragen terkait keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap II.Foto:DOK iNEws/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polemik pencairan Dana Desa (DD) Tahap II non-earmark di sejumlah desa di Kabupaten Sragen kian memanas. Meski Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri—telah diterbitkan pada Jumat (5/12) sebagai tindak lanjut perubahan PMK No. 81/2025, Pemkab Sragen hingga Senin pagi belum juga mengeluarkan kebijakan diskresi yang menjadi faktor penentu pencairan.

Keterlambatan kebijakan ini berdampak langsung pada aktivitas penting di tingkat desa. Selain pembangunan infrastruktur berpotensi tertahan, pembayaran honor bagi guru TPQ, guru TK, guru ngaji, hingga kader Posyandu terancam macet dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Kepala Dinas PMD Sragen, Pujiatmoko, membenarkan bahwa dokumen SEB sebagai dasar pelaksanaan pencairan telah diterima pada Sabtu (6/12). Namun tindak lanjut berupa diskresi dan landasan hukum dari bupati masih harus menunggu agenda dan keputusan kepala daerah.

"Semestinya hari ini (Senin, 8/12) ekspose. Namun karena bupati ada agenda dengan gubernur, kita masih menunggu," jelas Pujiatmoko.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyiapkan regulasi dan rekomendasi agar pencairan Dana Desa Tahap II bisa berjalan serta terus didampingi DPMD. Namun molornya kebijakan ini membuat pemdes mendesak pemerintah daerah bergerak lebih cepat.

Desakan tampak jelas dalam rapat dengan DPRD Sragen. Kepala Desa Sambi, Sambirejo, Kresna Widya Permana, salah satu pemdes yang belum menerima pencairan, berharap Pemkab Sragen segera mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan penggunaan DD non-earmark menjadi earmark agar pembayaran honor dan kebutuhan operasional desa tidak terhenti.

"Kami sangat berharap ada diskresi sehingga desa memiliki dasar hukum yang jelas ketika melakukan pergeseran anggaran," tegas Kresna.

Ia menambahkan, saat ini kendala terbesar di lapangan adalah belum cairnya anggaran untuk membayar tenaga desa yang bersifat mendesak dan rutin setiap bulan. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan dampak social maupun administratif bila terus berlarut.

Meskipun mendesak percepatan kebijakan, para kepala desa juga menegaskan perlunya kehati-hatian agar keputusan diskresi tidak memunculkan persoalan hukum baru. Untuk itu, konsolidasi dengan Inspektorat Daerah dan bupati menjadi tahap penting sebelum keputusan final diterbitkan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut