Kuasa Hukum Keberatan, PN Sukoharjo Pertahankan Hakim Perkara Laka Batara Kresna
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Upaya tim kuasa hukum terdakwa Surya Hendra Kusuma untuk meminta pergantian majelis hakim dalam perkara kecelakaan mobil tertemper KA Batara Kresna (Nomor 175/Pid.B/2025/PN.Skh) resmi kandas. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan dengan alasan tidak ditemukan adanya conflict of interest.
Kuasa hukum terdakwa, Dwi Prasetyo Wibowo, mengungkapkan hal itu usai pertemuan mediasi bersama Ketua PN Sukoharjo, Dwi Hananta, di Command Center PN Sukoharjo, Senin (8/12/2025). Meski permintaan pergantian hakim ditolak, PN Sukoharjo disebutkan memberikan jaminan bahwa jalannya persidangan lanjutan akan diawasi langsung melalui penunjukan hakim pengawas.
“Ketua PN menyampaikan, bahwa pergantian hakim hanya dapat dilakukan jika ada konflik kepentingan. Namun kami mendapat garansi dari Ketua PN bahwa proses persidangan selanjutnya akan dimonitor langsung dengan melibatkan hakim pengawas,” ujar Dwi.
Ketegangan dalam perkara kecelakaan yang menjerat Surya, Petugas Jaga Lintasan (PJL) ini meningkat setelah tim kuasa hukum mengajukan keberatan keras atas jalannya sidang pada 12 November 2025 lalu.
Pada hari itu, sidang pembacaan dakwaan digelar tanpa kehadiran kuasa hukum terdakwa, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir bukan jaksa yang ditugaskan. Menurut Dwi, hal tersebut dianggap mengabaikan hak fundamental terdakwa.
“Pokok keberatan kami adalah persidangan yang mengabaikan hak terdakwa untuk mendapat pendampingan hukum. Sidang berlangsung lebih cepat dari jadwal, padahal klien kami sudah menyampaikan memiliki kuasa hukum,” tegasnya.
Terdakwa Surya sendiri dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Perkeretaapian.
Pada pertemuan mediasi tersebut, kuasa hukum juga menekankan bahwa kecelakaan KA Batara Kresna bukanlah insiden tunggal. Rentetan kejadian serupa sebelum dan sesudah peristiwa 26 Maret 2025 dinilai menjadi bukti bahwa masalah keselamatan pada perlintasan kereta bersifat sistemik.
“Ini bukan hanya kesalahan pribadi penjaga perlintasan. Ada persoalan pada sistem perkeretaapian yang harus dibenahi. Hakim harus berani mengambil keputusan yang kredibel,” lanjut Dwi.
Atas peristiwa itu, Dwi atas nama kantor hukum GP Law Firm, juga telah melayangkan aduan resmi ke Komisi Yudisial (KY). Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim pemeriksa berinisial DI, yang menangani perkara ini.
Sementara itu, Ketua PN Sukoharjo Dwi Hananta saat dihubungi terpisah untuk dimintai klarifikasi terkait hasil mediasi tersebut, belum merespon memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.
Editor : Joko Piroso