get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Dikriminalisasi karena Dijadikan Tersangka, Notaris di Ngawi Gugat Kejaksaan

Laporan Dugaan Mafia Tanah Mandek, Sikap MPDN Karanganyar Dipertanyakan

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:42 WIB
header img
Ketua DPD KAI Jateng Asri Purwanti.Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.id – Aroma dugaan keterlibatan notaris dalam praktik mafia tanah kembali mencuat. Kali ini, seorang notaris sekaligus PPAT berinisial AS, yang berkantor di kawasan Colomadu, Karanganyar, dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Karanganyar lantaran diduga menahan surat kuasa jual dua bidang tanah milik warga Jebres, Surakarta, berinisial AW. Namun, langkah pengawasan MPDN justru menuai sorotan karena terkesan tidak tegas dan dianggap melindungi pihak terlapor.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah sekaligus kuasa hukum AW, Asri Purwanti, melayangkan laporan resmi bernomor 715/SKK.PDN/III/2025, membeberkan dugaan pelanggaran berat dalam pelayanan kenotariatan oleh AS.

“Semua transaksi dilakukan tunai di hadapan notaris, bukti lengkap. Tapi surat kuasa jual tidak diberikan kepada klien kami sebagai pembeli yang sah,” tegas Asri.

AW diketahui membeli dua bidang tanah dengan transaksi pengurusan dokumen melalui notaris AS, yakni 29 Januari 2024, tanah dan bangunan di Musuk, Sambirejo, Sragen senilai Rp890 juta, dan 7 Februari 2024, tanah di Candirejo, Klaten seharga Rp500 juta. Total nilainya Rp1 39 miliar.

Menurut Asri, seluruh proses dilakukan secara tunai. Namun, surat kuasa jual yang seharusnya menjadi hak pembeli justru diduga ditahan dan bahkan disampaikan telah diberikan kepada penjual, sebuah tindakan yang dinilai bertentangan dengan UU Jabatan Notaris.

“Ini jelas pelanggaran Pasal 16, Pasal 54, dan berpotensi dikenai sanksi Pasal 85 UUJN,” tegas Asri.

AW sendiri mengaku tidak habis pikir dengan perilaku notaris tersebut.

“Pembayaran saya videokan, uang saya serahkan dalam koper. Tapi bagaimana mungkin surat kuasa jual diberikan ke penjual?” ujar AW kesal.

MPDN Karanganyar telah memanggil AS pada Rabu, 10 Desember 2025. Namun, AS mangkir. Meski Asri dan AW menunggu hampir empat jam di sekretariat MPDN di Jl RM Said 259 Surakarta, notaris yang dilaporkan tak kunjung muncul.

Kesan pelindungan terhadap AS makin menguat ketika pegawai MPDN tidak dapat memberikan penjelasan. Saat wartawan mencoba meminta keterangan, sejumlah pegawai justru menghindar dan meninggalkan kantor.

“Saya tanya apa sanksinya jika surat kuasa tidak diberikan, katanya tidak ada sanksi. Ini lucu. Masa harus naik ke MPPN untuk melaporkan notaris seperti ini?” kritik Asri.

Asri menegaskan MPDN wajib bersikap tegas, termasuk menjatuhkan sanksi atas dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan AS, makelar, dan bahkan pihak penjual tanah.

Ia juga mendesak MPDN memerintahkan AS segera menyerahkan dua surat kuasa jual atas objek tanah yang telah sah dibeli AW, yakni:

-SHM No. 1508 – tanah dan bangunan di Sragen

-SHM No. 767/Candirejo – tanah di Klaten

Hingga pemanggilan perdana gagal digelar, MPDN belum memberikan penjelasan resmi, memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen lembaga tersebut dalam menindak pelanggaran etika profesi notaris.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut