get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa MAT Tersangka Tabrak Lari di Sleman Tak Sadar, Saya Pikir Tiang

Jadi Tersangka, Notaris Elizabeth Estiningsih Penuhi Panggilan Polda

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:18 WIB
header img
Polda juga menetapkan oknum Notaris Elizabeth sebagai tersangka. Foto: Heri/iNews

BLORA, iNewsSragen.id - Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terus berlanjut. Setelah menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka, Polda juga menetapkan oknum Notaris Elizabeth sebagai tersangka.

Bahkan, hari ini dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Diketahui, oknum notaris tersebut dilaporkan oleh Sri Budiyono, warga Purwosari, Blora di Polda Jateng. Yaitu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/ Polda Jawa Tengah Tanggal 7 Desember 2021. Yaitu atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Selain itu, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.

Zaenul Arifin, Kuasa Hukum Sri Budiyono mengaku, Notaris/PPAT di Kabupaten Blora, Elizabeth Estiningsih datang ke Polda memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Elizabeth hadir sebagai Tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya. Elizabeth disangka telah melakukan tindak pidana Membuat, Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Sebuah Akta Otentik yang dilaporkan oleh kliennya Sri Budiyono.

“Informasi yang kami peroleh, benar, hari ini beliau datang di Polda, ungkap Zaenul Arifin Kuasa Hukum korban.

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum korban berharap, perkara kasus tanah yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan. Sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta demi hukum yang berkeadilan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut