Jadi Tersangka, Notaris Elizabeth Estiningsih Penuhi Panggilan Polda
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/29/eb243_mafia-tanah.png)
Dia menambahkan, awal mula kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.
“Setelah itu, saudara Abdullah Aminuddin bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari Notaris,” jelasnya.
Sebenarnya, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang Tiga bulan, saat kliennya mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama. Padahal, di perkirakan harga tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 900 jutaan.
“Dalam kasus ini, oknum anggota DPRD Blora, Abdullah Aminuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami berharap agar kasus ini di buka secara terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan Brantas mafia tanah,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso