Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Rekonstruksi Pembunuhan Remaja Bantul Ungkap Adegan Lindas Leher dan Penyiksaan Brutal
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tewaskan Korban, 2 Tersangka Dihadirkan

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:18 WIB
  • author Nanang SN
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tewaskan Korban, 2 Tersangka Dihadirkan
Rekonstruksi kasus penganiayaan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Grogol, Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPolsek Grogol menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka untuk memperagakan rangkaian peristiwa kekerasan yang berujung maut.

Rekonstruksi dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Grogol bekerja sama dengan Tim Inafis Polres Sukoharjo pada, Senin (15/12/2025), dengan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka. Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja menyampaikan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Gatot Bandi Prayogo (27).

Dalam rekonstruksi, kedua tersangka memperagakan 22 adegan yang menggambarkan aksi pemukulan menggunakan paving blok hingga korban mengalami luka berat di kepala. Korban sempat mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.

“Rekonstruksi ini menegaskan keterlibatan dua tersangka dalam tindak penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025) .

Kapolsek menjelaskan, motif penganiayaan yang terjadi pada 5 Nopember 2025 lalu ini, dipicu sakit hati. Tersangka NBAP kesal karena korban dan kekasihnya kerap datang ke rumahnya saat kondisi sepi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut