get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Sukoharjo Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Penertiban di 3 Kecamatan, 15 PGOT Terjaring

Sragen Darurat Miras, Satpol PP Bongkar Warung dan Outlet Penjual Minol Tak Berizin

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:19 WIB
header img
Petugas Satpol PP Kabupaten Sragen menyita puluhan botol minuman keras saat operasi penertiban peredaran miras ilegal di wilayah Sragen Kota dan Karangmalang, Sragen.Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Jargon The Land of Javaman yang selama ini melekat pada Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mulai terusik oleh sisi gelap peredaran minuman beralkohol. Di kalangan anak muda, plesetan satir “The Land of Mendeman” bahkan kian populer, menyusul menjamurnya titik penjualan minuman keras (miras) yang dinilai tak terkendali.

Fenomena tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama menjelang perayaan Tahun Baru yang kerap menjadi puncak konsumsi miras di kalangan remaja. Sejumlah lokasi seperti Warung Ndelik, Domino Beer, Leter S Cafe, Outlet 23, hingga beberapa kios lain disebut menjadi titik rawan peredaran minuman beralkohol.

Merespons peringatan keras dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk GP Ansor Sragen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen akhirnya turun tangan. Pada Jumat (12/12/2025) malam hingga Sabtu dini hari, petugas menggelar operasi besar-besaran di wilayah Sragen Kota dan Karangmalang.

Operasi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Sragen, Catur Sarjanto, mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah penjual miras terbukti melanggar aturan secara terang-terangan, mulai dari tidak mengantongi izin usaha hingga menabrak ketentuan jarak dan jam operasional.

Di kawasan Sungkul, Plumbungan, petugas mendapati Warung Ndelik masih beroperasi hingga larut malam. Lokasinya dinilai berisiko karena berdekatan langsung dengan permukiman warga dan fasilitas kesehatan.

Sementara itu, temuan paling mencolok terjadi di Domino Beer, Jalan Dewi Sartika. Tempat tersebut diketahui beroperasi 24 jam penuh tanpa izin resmi. Kondisi serupa juga ditemukan di Outlet 23 dan sejumlah kios di Pasar Bunder yang tetap menjajakan berbagai merek minuman beralkohol meski peruntukan usahanya tidak sesuai.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat sekaligus penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2018. Kami tidak ingin Sragen dilekatkan dengan julukan negatif akibat peredaran miras yang kebablasan,” tegas Catur Sarjanto.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut