get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Mangkir, Notaris AS Absen dari Pemeriksaan MPDN Karanganyar di Solo

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan untuk Syarat Rumah Ibadah, Warga Karanganyar Lapor Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:05 WIB
header img
Suyatman didampingi kuasa hukum di Polres Karangamyar membuat aduan pemalsuan tanda tangan.Foto:iNews/ Istimewa

Dalam laporannya, Suyatman yang menunjuk Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin, sebagai kuasa hukum, menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan.

Suyatman berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan yang dinilai mencederai hak warga dan berpotensi memicu konflik sosial.”

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut