get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Surakarta Hadirkan Posbakum Gratis, Gandeng LBH Solo Justice & Peace

Suara dari Keraton Solo, Harapan Keberlanjutan Adat dalam Pengelolaan Cagar Budaya Nasional

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:13 WIB
header img
Pihak Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melalui S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIV baru saja menyampaikan permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSragen.id -  Pihak Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melalui S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIV baru saja menyampaikan permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan terkait kebijakan terbaru mengenai pengelolaan kawasan cagar budaya tersebut.

Langkah administratif ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola karaton yang dianggap perlu ditinjau kembali agar lebih selaras dengan kondisi hukum dan adat yang berlaku.

 Fokus utama keberatan ini tertuju pada Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta surat undangan terkait penyerahan keputusan tersebut yang direncanakan berlangsung di Surakarta.

Teguh Satya Bhakti selaku kuasa hukum dalam keterangan tertulis Sabtu, 17 Januari 2026 menjelaskan, bahwa permohonan ini didasari oleh aspirasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang menyentuh ranah budaya. 

Menurutnya, materi yang terkandung dalam keputusan tersebut perlu dikaji ulang karena dirasa belum sepenuhnya mencerminkan keadaan hukum yang ada.

 Ia menekankan bahwa dalam konstitusi Indonesia, negara memberikan penghormatan tinggi terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

 Karaton Kasunanan Surakarta bukan sekadar benda cagar budaya, melainkan warisan turun-temurun yang dimiliki dan dijaga oleh masyarakat adatnya sendiri di bawah kepemimpinan Susuhunan.

Dalam pandangan hukum pihak karaton, penunjukan pihak tertentu sebagai pelaksana pelindungan kawasan tersebut dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Cagar Budaya.

 Hal ini dikarenakan status kepemilikan karaton yang bersifat turun-temurun dalam lingkup masyarakat hukum adat, bukan sepenuhnya di bawah penguasaan negara.

Selain itu, terdapat catatan mengenai masa tugas pihak-pihak yang ditunjuk dalam keputusan menteri tersebut, yang menurut aturan adat maupun administrasi sebelumnya dinilai telah berakhir.

Melalui pendekatan yang santun namun tegas, pihak Pakoe Boewono XIII berharap Menteri Kebudayaan bersedia mencabut keputusan tersebut demi menjaga harmoni di lingkungan karaton. 

Mereka juga meminta agar agenda penyerahan keputusan yang dijadwalkan pada hari Minggu ini dapat ditangguhkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan bahwa pelestarian Karaton Surakarta sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional tetap berpijak pada penghormatan terhadap struktur adat yang sah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut