Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Rem Blong, Truk Pasir Tabrak Tronton di Kartasura, Sopir Sempat Terjepit Kabin
Advertisement . Scroll to see content

Penjaga Palang Pintu Kereta Terdakwa Laka Batara Kresna Divonis Bebas, Tak Terbukti Lalai

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:09 WIB
  • author Nanang SN
Penjaga Palang Pintu Kereta Terdakwa Laka Batara Kresna Divonis Bebas, Tak Terbukti Lalai
Surya Hendra Kusuma terdakwa laka KA Batara Kresna tertemper mobil, diputus bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo.(Foto:iNews/ Nanang SN).

Meski terdakwa dibebaskan, JPU Kejari Sukoharjo belum menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menyebut adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut.

“Satu hakim berpendapat terdakwa bersalah, sementara dua hakim menyatakan tidak bersalah. Ini yang sedang kami pertimbangkan,” jelas Agung saat dikonfirmasi.

Terkait perintah pembebasan terdakwa, JPU memastikan langsung menjalankannya sesuai ketentuan.“Perintah majelis hakim tetap kami laksanakan hari ini kami proses,” pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut