get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunggakan E-Retribusi Pasar Mencekik Pedagang, DPRD Sragen Usulkan ATM dan E-Ticketing

Layanan Desa Terancam Terganggu, Kekosongan Perangkat di Sragen Capai 319 Jabatan

Senin, 26 Januari 2026 | 21:28 WIB
header img
Audiensi Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Kabupaten Sragen bersama Komisi I DPRD dan jajaran eksekutif membahas kekosongan ratusan jabatan perangkat desa di Gedung DPRD Sragen.

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kekosongan perangkat desa di Kabupaten Sragen kian menjadi sorotan publik. Data terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen mencatat, hingga Januari 2026 terdapat 319 posisi perangkat desa yang belum terisi. Angka tersebut melonjak signifikan sebagai dampak moratorium pengisian perangkat desa selama tahun politik 2024.

Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Kabupaten Sragen dengan Komisi I DPRD Sragen serta jajaran eksekutif di Gedung DPRD Sragen, Senin (26/1). Dalam pertemuan tersebut, PRAJA menyoroti dampak langsung kekosongan perangkat terhadap pelayanan publik di desa.

Sekretaris Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Karjo, yang juga menjabat penasihat PRAJA Sragen, menyebut kekosongan perangkat hampir merata di desa-desa se-Kabupaten Sragen. Dari total 196 desa, sebagian besar mengalami kekurangan personel, bahkan ada desa yang hanya memiliki tiga perangkat aktif.

“Rata-rata setiap desa ada kekosongan. Dampaknya sangat terasa karena beban kerja menjadi rangkap, sementara tuntutan administrasi dan aplikasi pemerintahan desa semakin banyak, termasuk pengelolaan Dana Desa dan ADD,” ujar Karjo.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelayanan masyarakat menjadi kurang optimal dan perlu segera dicarikan solusi melalui percepatan pengisian perangkat desa sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono, meluruskan perbedaan data yang sempat beredar. Ia menegaskan, data resmi PMD mencatat kekosongan perangkat desa per Desember 2025 sebanyak 316 posisi, ditambah tiga posisi pada Januari 2026, sehingga total mencapai 319 jabatan.

“Kondisi ini sudah kami laporkan kepada Bupati Sragen. Pada prinsipnya, seluruh instrumen pengisian sudah siap, tinggal menunggu kebijakan pimpinan,” jelas Heru.

Heru menerangkan, lambatnya pengisian perangkat desa disebabkan beberapa faktor, di antaranya arahan Kementerian Dalam Negeri untuk menunda seleksi selama Pemilu dan Pilkada 2024, serta masa transisi kepemimpinan kepala daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pengisian tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Panitia seleksi dibentuk oleh kepala desa, lembaga uji kompetensi ditunjuk panitia, rekomendasi teknis dikeluarkan camat, dan pengangkatan ditetapkan melalui persetujuan Bupati.

Terkait tuntutan PRAJA mengenai penyesuaian Penghasilan Tetap (SILTAP) dan status tanah bengkok, Heru menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan regulasi di tingkat pusat, baik Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 maupun peraturan turunan Undang-Undang Desa terbaru.

“Secara regulasi, aspirasi tersebut belum bisa diakomodasi karena aturan pusat belum berubah,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi.Foto:iNews/Joko P

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menilai persoalan ini harus dilihat secara komprehensif. Ia menyebut beban keuangan daerah juga meningkat seiring kewajiban menggaji ribuan pegawai PPPK.

“Secara makro, kita harus berhitung. Bahkan gaji PPPK paruh waktu masih di bawah perangkat desa dengan selisih sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu,” kata Endro.

DPRD Sragen menegaskan komitmennya mengawal proses pengisian perangkat desa agar berjalan transparan dan akuntabel. DPRD juga menjadwalkan pemanggilan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen pada Selasa (27/1) untuk membahas teknis dan kebijakan pengisian perangkat desa.

Ketua PRAJA Kabupaten Sragen, Surono, menilai audiensi tersebut penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan riil perangkat desa. Ia menyebut ada empat poin utama yang menjadi tuntutan, yakni percepatan pengisian perangkat desa, penyesuaian SILTAP, kepastian status tanah bengkok, serta implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025.

“Kami berharap aspirasi ini dapat difasilitasi dengan baik karena perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa,” pungkas Surono.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut