Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Sragen Berpotensi Tabrak Tata Ruang, Kades Khawatir Jerat Hukum
SRAGEN, iNewsSragen.id – Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digulirkan sebagai upaya penguatan ekonomi pedesaan di Kabupaten Sragen menuai sorotan serius. Program yang digadang-gadang menjadi penggerak kemandirian desa ini dinilai berpotensi menghadirkan persoalan hukum, khususnya terkait kesesuaian tata ruang dan prosedur administrasi pelaksanaan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, mengungkapkan bahwa hasil pemetaan poligon terhadap 178 desa pengusul lokasi KDMP menunjukkan lebih dari separuh lokasi bermasalah secara tata ruang.
“Dari data kami, terdapat 53 desa yang lokasinya masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 49 desa berada di Lahan Baku Sawah (LBS),” kata Aris usai audiensi bersama Komisi I DPRD Sragen, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) secara otomatis akan menolak pengajuan izin di kawasan lahan pertanian yang dilindungi. Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, lanjut Aris, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Risikonya pidana. Sanksinya bisa berupa denda mulai Rp1 miliar hingga Rp7 miliar, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Situasi tersebut diperumit dengan belum adanya kejelasan terkait permohonan dispensasi tata ruang yang diajukan Bupati Sragen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hingga kini, permohonan tersebut belum memperoleh jawaban resmi.
Dari sisi pemerintah desa, sejumlah kepala desa menyampaikan kekhawatiran. Ngadiman, Kepala Desa Cepoko yang juga Wakil Bendahara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sragen, menilai mekanisme administrasi proyek KDMP di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyoroti proses penandatanganan dokumen yang disebut dilakukan langsung antara kepala desa dan aparat teritorial tanpa melalui jalur koordinasi struktural pemerintah daerah.
“Seharusnya ada tahapan melalui Dinas PMD dan Camat. Ini justru langsung diminta tanda tangan. Secara administrasi kami khawatir ini tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain itu, Ngadiman juga mempertanyakan aspek transparansi proyek yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar per titik. Ia membandingkan dengan pengelolaan Dana Desa yang mewajibkan keterbukaan informasi meski nilainya relatif kecil.
“Kami tidak menolak program. Tapi kami tidak ingin di kemudian hari justru menghadapi persoalan hukum karena prosedurnya tidak jelas,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, sejumlah kepala desa di Sragen memilih menahan langkah sambil menunggu kejelasan regulasi. Mereka berharap adanya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan aturan daerah agar pelaksanaan KDMP benar-benar aman dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah desa.
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menyatakan rapat koordinasi bersama kepala desa, camat, ATR/BPN, dan Disperkim membahas keluhan teknis pembangunan. Catatan utama meliputi penggunaan lahan sawah dilindungi di sekitar 40 titik, pembiayaan kegiatan di luar anggaran desa, serta kehati-hatian penandatanganan dokumen.Selain itu, pengisian perangkat desa disepakati dapat dilaksanakan 2026 sambil menunggu kepastian regulasi.
Editor : Joko Piroso