Polres Sragen Bongkar 26 Kasus Kriminal dalam 2 Bulan, 37 Orang Ditangkap
SRAGEN, iNewsSragen.id – Polres Sragen tancap gas dalam pemberantasan kriminalitas. Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga 27 Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap 26 perkara tindak pidana dan mengamankan 37 orang tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Sragen, Selasa (27/1/2026).
“Pada Desember 2025 kami mengungkap 11 perkara, kemudian pada Januari 2026 hingga tanggal 27 bertambah 15 perkara. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Nunung.
Ia menegaskan, seluruh perkara yang diungkap merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap rasa aman warga. Seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Sragen didampingi KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Warsito serta Kapolsek Miri. Jajaran kepolisian memaparkan secara rinci jenis perkara, modus operandi pelaku, hingga perkembangan penyidikan masing-masing kasus.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat oleh Polsek Miri. Kasus ini terjadi di Dukuh Kaliapang RT 05, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Editor : Joko Piroso