get app
inews
Aa Text
Read Next : Ironis, Bosch Pump Rp12,5 Juta Dijual Harga Loak, Pelaku Ditangkap Polres Sragen

Polres Sragen Bongkar 26 Kasus Kriminal dalam 2 Bulan, 37 Orang Ditangkap

Jum'at, 30 Januari 2026 | 01:11 WIB
header img
Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi didampingi jajaran Satreskrim menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan 26 kasus kriminal di Mapolres Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idPolres Sragen tancap gas dalam pemberantasan kriminalitas. Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga 27 Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap 26 perkara tindak pidana dan mengamankan 37 orang tersangka.

Capaian tersebut disampaikan Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Sragen, Selasa (27/1/2026).

“Pada Desember 2025 kami mengungkap 11 perkara, kemudian pada Januari 2026 hingga tanggal 27 bertambah 15 perkara. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Nunung.

Ia menegaskan, seluruh perkara yang diungkap merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap rasa aman warga. Seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Sragen didampingi KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Warsito serta Kapolsek Miri. Jajaran kepolisian memaparkan secara rinci jenis perkara, modus operandi pelaku, hingga perkembangan penyidikan masing-masing kasus.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat oleh Polsek Miri. Kasus ini terjadi di Dukuh Kaliapang RT 05, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mendapati kendaraan jenis Mitsubishi L300 miliknya yang diparkir di halaman rumah telah hilang. Saat itu, kunci kendaraan masih berada di dalam rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Miri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Miri melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka.

Tersangka berinisial NR alias Among, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor roda empat dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan di beberapa wilayah.

“Perkara ini berkembang ke enam tempat kejadian perkara, tiga di wilayah Sragen dan masing-masing satu di Boyolali, Grobogan, serta Ngawi,” ungkap Kompol Nunung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T dan L, linggis, gerinda, senter, serta alat-alat lain yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.

Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut