Ironis, Bosch Pump Rp12,5 Juta Dijual Harga Loak, Pelaku Ditangkap Polres Sragen
SRAGEN, iNewsSragen.id – Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap aksi pencurian komponen mesin bernilai belasan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono. Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono meringkus seorang pelaku pencurian Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS senilai Rp12,5 juta yang ironisnya dijual dengan harga sangat murah, hanya sekitar Rp50 ribuan.
Pelaku diketahui bernama Supriyono (37), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Ia diamankan petugas pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Pelaku diduga mencuri komponen vital mesin penggilingan padi milik almarhum H. Imam Jumali yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di bangunan bekas penggilingan padi yang berlokasi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono.
“Pelaku masuk melalui pintu samping kiri bangunan penggilingan padi yang bagian bawahnya sudah dalam kondisi jebol. Dari dalam, pelaku kemudian melepas dan mengambil satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS yang masih terpasang pada mesin,” jelas AKP Mujiyanto saat konferensi pers.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada Rabu (7/1/2026) sore, setelah saksi mendapati komponen mesin penggilingan padi telah hilang. Menyadari adanya tindak pidana, pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil dikantongi dan penangkapan dilakukan hanya dalam hitungan jam.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bosch Pump senilai Rp12,5 juta tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp50 ribuan, menyerupai harga barang rongsokan.
“Barang bukti berhasil kami amankan kembali dari tangan pembeli,” tegas AKP Mujiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, tas punggung, serta beberapa kunci pas yang dipakai saat beraksi.
Editor : Joko Piroso