2 Hari 2 Kasus: Satresnarkoba Polres Sragen Bongkar Peredaran Obat Keras dan Sabu
SRAGEN, iNewsSragen.id - Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen kembali terbongkar. Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan pengedar obat keras dan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup oleh tim operasional Satresnarkoba. Hasilnya, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan modus peredaran yang mengarah pada penggunaan pribadi sekaligus penjualan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pertama terungkap pada Minggu malam, 8 Februari 2026, di wilayah Mondokan, Kabupaten Sragen. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial IRN alias Cino diamankan di rumah tempat tinggalnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan 460 butir Trihexyphenidyl serta puluhan butir obat keras lain, di antaranya Merlopam, Valdimex, Atarax, Hexymer, dan sejumlah obat tanpa kemasan.
Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di lemari kamar. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh barang tidak dilengkapi izin resmi dari otoritas kesehatan dan diperoleh dari luar daerah. Tersangka mengakui sebagian obat dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan untuk memperoleh keuntungan.
Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua. Pada Selasa malam, 10 Februari 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP alias Dodit (25) di kawasan Exit Tol Sidoharjo, tepatnya di depan Pos Paguyuban Ojek. Dari penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan paket sabu seberat 0,476 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, beserta telepon genggam dan tas selempang.
Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Th dan rencananya akan diedarkan kembali. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan lanjutan, uji laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan pemasok yang diduga masih aktif.
Editor : Joko Piroso