Viral! Aksi Curanmor Terekam CCTV di Kos Baki, 2 Pelaku Dibekuk Kurang 24 Jam
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terekam kamera CCTV di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, mendadak viral di media sosial. Namun, pelarian dua pelaku tak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban, keduanya berhasil diringkus aparat Polsek Baki.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekira pukul 20.00 WIB di parkiran rumah kos Jalan Mangesti No.4, Gentan 03/RW 03, Desa Gentan. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, dua pria terlihat beraksi cepat menggondol sepeda motor milik penghuni kost saat situasi sekitar tampak sepi.
Kapolsek Baki, AKP Sri Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Sebelum video CCTV viral, korban sudah membuat laporan ke Polsek Baki pada Senin (23/2/2026). Selasa (24/2/2026) pagi, dua pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” terangnya saat ditemui, Rabu (25/2/2026).
Korban yang juga pemilik motor diketahui bernama Alan Tuguh Wibowo, mahasiswa asal Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri. Motor miliknya, Honda Beat warna hitam raib saat diparkir di area kos pada malam hari.
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baki langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sukoharjo. Hasil penelusuran dan pemeriksaan CCTV mengarah pada dua nama.
Pelaku pertama, BAS (23), warga Bondalem, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pengembangan, polisi kemudian membekuk DS alias Bedu (23), warga Dukuh Pandeyan, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat hitam nopol AD 3430 QI hasil curian, satu unit Honda Vario silver hitam yang digunakan sebagai sarana, obeng bermata plus warna kuning alat merusak kunci motor, sepasang pelat nomor, jaket hoodie hitam, serta helm hitam merek Igloo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, apalagi ini bulan Ramadan. Upayakan menambah kunci pengaman di sepeda motor sebagai upaya antisipasi,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu, korban saat ditemui di Polsek Baki mengaku lega motornya berhasil ditemukan dalam waktu singkat. Ia mengapresiasi respon cepat kepolisian yang langsung turun ke lokasi setelah laporan dibuat.
"Terima kepada Polsek Baki dan Polres Sukoharjo yang merespon cepat ketika saya datang bersama pemilik kos untuk membuat laporan. Petugas langsung datang ke lokasi TKP dan kurang dari 24 jam para pelaku tertangkap bersama motor milik saya," pungkas Alan.
Editor : Joko Piroso