get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Terima SP2HP, LAPAAN RI Pertanyakan Kinerja Kejari Sukoharjo Tangani Kasus Percada

Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp300 Juta Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pembobol Kredit Bank

Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:05 WIB
header img
Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara secara simbolis menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi kredit fiktif BRI Cabang Kartasura.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Keajri) Sukoharjo mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta dari terpidana kasus korupsi penyimpangan kredit modal usaha Bank di Kartasura. Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi berlangsung di aula Kejari Sukoharjo, Kamis (26/2/2026), berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 149/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Smg tertanggal 12 Juli 2017 atas nama WH Bin DS.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menegaskan uang pengganti diserahkan langsung oleh penasihat hukum terpidana dan segera disetorkan ke Kas Negara.

“Dalam kegiatan ini, penasihat hukum terpidana telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya.

Terpidana WH yang merupakan Direktur PT Indonesia Antique, terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, WH dinyatakan bersalah atas pengajuan kredit fiktif senilai Rp3 miliar dengan dalih untuk pengembangan usaha mebel di Kalijambe, Sragen.

Modusnya, pada 2011 WH menggunakan nama enam karyawannya untuk mengajukan kredit di BRI Kartasura dengan tenor satu tahun. Namun kredit tersebut bermasalah dan berujung macet, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Eksekusi pembayaran uang pengganti ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi sektor perbankan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara, Kasi Pidsus Ardiansyah, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Adiem Widigdo, penasihat hukum terpidana, serta perwakilan perbankan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut