SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo dalam memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh BUMD PD Percada Sukoharjo.
Kasus ini, sebelumnya dilaporkan pada, 25 Agustus 2023 silam. PD Percada diduga telah melakukan pelanggaran Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yaitu memperjualbelikan barang cetakan berupa kalender untuk siswa sekolah negeri SD dan SMP se- Sukoharjo.
Proyek kalender sekolah yang tidak melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo itu patut diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010.
BRM Kusumo Putro, selaku Ketua LAPAAN RI Jateng mengaku, hingga hampir lima bulan berjalan sejak pihaknya membuat laporan dengan menyertakan sejumlah alat bukti, Kejari Sukoharjo belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"SP2HP itu adalah hak pelapor yang wajib diberikan oleh Kejari Sukoharjo. Kami mempertanyakan itu karena beberapa minggu lalu Kasi Intel Kejari Sukoharjo mengatakan akan mengirimkan SP2HP kepada kami," kata Kusumo, Senin (18/12/2023).
Menurut Kusumo yang juga seorang advokat, seharusnya SP2HP diberikan secara berkala kepada pelapor agar mengetahui sejauh mana kinerja aparat penegak hukum dalam memproses laporan perkara yang telah merugikan masyarakat dan merugikan nama baik pemerintah tersebut.
"Selain itu, kami juga mempertanyakan kenapa ekspose belum juga dilakukan padahal sudah banyak saksi yang dipanggil, kemudian ketika kami tanyakan terkait alat bukti juga disebutkan sudah cukup," ujarnya.
Editor : Sugiyanto